POSMETRO MEDAN- Pilot Malaysia Airlines MH727 bernama Mohd Saufi bin Othman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelundupan 25,1 kg ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Dalam jumpa pers yang digelar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (31/7/2026), terkuak fakta bahwa Mohd Saufi dalam kondisi mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine alias sabu, saat menerbangkan pesawat Malaysia Airlines (MH) 727 rute Kuala Lumpur - Jakarta.
Pesawat itu sarat penumpang, yakni mengangkut 170 orang penumpang.
Selain menyita 14 bungkus ekstasi dengan total 70.144 butir itu, Bea Cukai dan Bareskrim Polri juga menemukan 4 gram sabu di dalam koper milik pilot di bagasi.
Saat di-tes urine, Mohd Saufi dinyatakan positif MDMA, ekstasi, metamphetamine dan kokain.
"Berarti pada saat kemungkinan ya, pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya pemakai," ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang saat jumpa pers, Jumat (31/7/2026).
Kasus itu,--seperti diwartakan dari sebuah postingan anonim facebook @kumparan yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 31 Juli 2026-- kini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Sementara pilot saat ini telah diamankan dan tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.***