POSMETRO MEDAN, Jakarta-Pilot Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othman (39 tahun), warga negara Malaysia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta/Tangerang, pada Rabu malam 29 Juli 2026.
Ia baru saja menerbangkan pesawat MH727 dari Kuala Lumpur ke Jakarta membawa sekitar 170 penumpang. Petugas Bea Cukai Soetta mendeteksi koper mencurigakan lewat X-ray di Terminal 3 kedatangan internasional.
Di dalam koper ditemukan 70.114 butir ekstasi (berat netto sekitar 25,1–25,2 kg). Juga ditemukan sabu (metamfetamina) dalam jumlah kecil (sekitar 2,7–4 gram) di tas selempang/barang bawaannya, yang diduga untuk konsumsi pribadi.
Tes urine positif sabu (metamfetamina), MDMA/ekstasi, dan kokain. Artinya, pilot tersebut diduga menerbangkan pesawat dalam pengaruh narkoba.
Ia mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba, salah satunya sebelumnya juga membawa sabu ke Jakarta/Sabah. Dia dijanjikan imbalan 50.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp 180–190 juta) untuk pengiriman terakhir ini.
Sang pilot ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus dilanjutkan oleh Bareskrim Polri. Ancaman hukuman bisa sampai hukuman mati sesuai UU Narkotika Indonesia.
Sementara, Maskapai Malaysia Airlines menyatakan tidak mentolerir pelanggaran, sedang melakukan review internal, dan akan kooperatif dengan otoritas Indonesia. Kasus ini masih dalam proses penyidikan jaringan lebih lanjut. (BBS)