POSMETRO MEDAN- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan rekomendasi penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam skala besar.
Hukuman mati itu, terutama jika dinilai mengancam kelangsungan negara.
Rekomendasi hukuman mati tersebut rencananya bakalan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.
MUI berharap hasil pembahasan ini dapat menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis,--seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Edukasi.id yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 4 Agustus 2026-- menyatakan keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya diukur dari semakin bersihnya Indonesia dari praktik korupsi, bukan hanya dari banyaknya pelaku yang ditangkap.
Selain itu, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan fatwa yang mengizinkan penerapan hukuman mati bagi koruptor sebenarnya telah ditetapkan sejak Musyawarah Nasional (Munas) MUI tahun 2005.
Namun, kata dia, menurut MUI, fatwa itu belum bisa diterapkan secara otomatis karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang.
Usulan ini masih akan dibahas lebih lanjut dan diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah.***