POSMETRO MEDAN, Bali — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp12,55 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sekitar Rp2,14 miliar.
"Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ujarnya, dalam konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kuta, Badung, Selasa (28/7/2026).
Barang yang disita terdiri atas MMEA golongan B dan C berbagai merek. Djaka menduga stok besar ini disiapkan untuk kebutuhan konsumsi di Bali, mengingat statusnya sebagai destinasi wisata yang ramai dikunjungi wisatawan mancanegara.
Kronologi Pengungkapan
Kasus terungkap dari informasi intelijen mengenai dugaan penimbunan dan peredaran MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea CukaiBali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7/2026).
Petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru keluar dari bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Pemeriksaan menemukan MMEA berpita cukai yang diduga palsu.
Berdasarkan keterangan pengemudi, tim kemudian menggeledah dua bangunan di lokasi tersebut dan menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga berpita cukai palsu. Seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Wilayah Bea CukaiBali, NTB, dan NTT untuk penanganan lebih lanjut.
Saat ini penyidikan dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea CukaiBali, NTB, dan NTT bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi untuk mengungkap pemilik dan jaringan distribusi.