POSMETRO MEDAN- Kejaksaan Agung belum mengungkapkan ke publik siapa sebenarnya pemilik emas seberat 74 kilogram beserta sejumlah uang tunai bernilai miliaran rupiah yang berhasil disita dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Barang-barang berharga itu menjadi salah satu bukti penting dalam kasus yang sedang disidik, namun identitas pemiliknya masih dirahasiakan untuk sementara waktu.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan pihaknya baru akan mengungkapkan siapa pemilik emas dan uang itu saat persidangan berlangsung nanti.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujar Anang Selasa, 4 Agustus 2026.
Dia meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Anang,--sebagaimana dilansir dari sebuah postingan anonim facebook @koran harian ntala yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 5 Agustus 2026-- juga menjelaskan sejauh ini pihaknya sudah bersikap terbuka dalam menjalankan proses pengusutan perkara tersebut.
Segala perkembangan yang dapat disampaikan ke publik telah disampaikan secara bertahap demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan.
Meski begitu, Anang menyebut masih ada beberapa hal yang belum bisa diungkapkan kepada masyarakat saat ini, termasuk soal kepemilikan emas yang disita itu.
Hal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan agar proses pengumpulan bukti dan pengungkapan fakta di lapangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.***