POSMETRO MEDAN, Medan - Pengukuhan tujuh Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 menjadi momentum penting dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia. Langkah tersebut diharapkan semakin mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan era digital.
Prosesi pengukuhan berlangsung di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Jakarta, pada Senin (3/8/2026). Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Kepengurusan baru Komisi Informasi Pusat diharapkan mampu melanjutkan penguatan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik, menyusun kebijakan teknis di bidang keterbukaan informasi, serta mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tengah pesatnya transformasi digital.
Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa Komisi Informasi Pusat memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas keterbukaan informasi publik. Di era digital yang diwarnai derasnya arus informasi dan penyebaran disinformasi, masyarakat membutuhkan akses terhadap informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, Komisi Informasi diharapkan terus memperkuat kepercayaan publik melalui peningkatan kualitas layanan informasi.
Menteri juga menekankan pentingnya peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara adil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menanggapi pengukuhan tersebut, Rektor UIN Sumatera Utara Medan, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., menyampaikan ucapan selamat kepada para Komisioner Komisi Informasi Pusat yang baru dilantik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami mengucapkan selamat kepada para Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030. Semoga amanah dalam menjalankan tugas serta mampu memperkuat budaya keterbukaan informasi di seluruh badan publik. UINSU Medan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Rektor.
UIN Sumatera Utara Medan turut menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang telah resmi dikukuhkan, yakni Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah sebagai Wakil Ketua, serta Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota. Dengan kepemimpinan baru ini, diharapkan Komisi Informasi Pusat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, serta mendorong terwujudnya tata kelola badan publik yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sebagai perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, UIN Sumatera Utara Medan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penguatan sistem informasi berbasis digital, serta penyediaan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(rel)