POSMETRO MEDAN, Jakarta — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti fenomena pria yang mengenakan pakaian perempuan dalam sejumlah kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk karnaval dan pawai Agustusan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan penggunaan pakaian yang secara umum identik dengan lawan jenis termasuk dalam kategori tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis. Menurut dia, praktik tersebut dilarang dalam syariat Islam.
"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," ujar Abdul Muiz Ali, dikutip dari MUI Digital, Senin (10/8/2026).
Menurut Abdul Muiz, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku dalam kegiatan tertentu. Ia mengatakan larangan itu bersandar pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar kegiatan perayaan kemerdekaan tetap memperhatikan norma agama dan etika yang berlaku.
MUI Ingatkan Makna Perayaan Kemerdekaan
Abdul Muiz mengatakan peringatan Hari Kemerdekaan semestinya menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa syukur sekaligus memperkuat persatuan masyarakat.
Menurut dia, masyarakat dapat mengisi perayaan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan positif, seperti meningkatkan kepedulian sosial, berkontribusi bagi bangsa, mempererat persaudaraan, serta memperbanyak doa dan dzikir.
Ia menilai kegiatan karnaval atau pawai yang menjadi bagian dari perayaan Agustusan juga perlu memperhatikan batasan-batasan yang berlaku, termasuk norma agama.
Sorotan tersebut muncul seiring maraknya berbagai bentuk kreativitas masyarakat dalam memeriahkan perayaan kemerdekaan. Salah satunya adalah peserta laki-laki yang mengenakan pakaian yang lazim dikenakan perempuan sebagai bagian dari hiburan atau perlombaan.