POSMETRO MEDAN- Bea Cukai Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal melalui penggagalan upaya pengiriman 16.000 batang rokok ilegal yang diduga akan diedarkan menggunakan layanan Pos Indonesia pada Jumat (31/07).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pertukaran informasi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Papua, Bea Cukai Biak, dan Bea Cukai Jayapura mengenai dugaan pengiriman BKC berupa hasil tembakau ilegal yang berasal dari Pamekasan, Madura, menuju Papua melalui jalur layanan pos.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Pengawasan Bea Cukai Jayapura --seperti dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @Direktorat jenderal bea dan cukai yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 13 Agustus 2026 --segera berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos Jayapura dan melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek MARBOL tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan Post Seizure Analysis (PSA), petugas kemudian mengidentifikasi satu paket lain dengan karakteristik serupa yang setelah diperiksa juga berisi rokok ilegal tanpa pita cukai.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan dua koli berisi 800 bungkus atau setara dengan 16.000 batang rokok jenis SKM merek MARBOL tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp23.760.000,00, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp11.936.000,00.
"Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil penguatan Customs Intelligence Network melalui sinergi dan pertukaran informasi antarunit Bea Cukai. Pendekatan tersebut memungkinkan kami mendeteksi pola distribusi rokok ilegal lebih dini sehingga peredarannya dapat digagalkan sebelum sampai ke masyarakat," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin.
Ia menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Jayapura untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut.
Selain itu, Bea Cukai juga melakukan penelusuran terhadap identitas pengirim dan penerima barang guna mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal yang memanfaatkan jalur layanan pengiriman pos.
Fungki menegaskan Bea Cukai Jayapura akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi barang kena cukai ilegal, termasuk melalui perusahaan jasa titipan atau layanan pos, sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Jayapura.