POSMETRO MEDAN- Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Jalan H.R. Rasuna Said Kavling VI No. 9, Blok X2, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Aksi itu digelar untuk menyuarakan penyelesaian konflik agraria sekaligus mendesak keterbukaan pengelolaan lahan perkebunan yang sebelumnya dikuasai kembali oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Massa membentangkan spanduk sepanjang sekitar 30 meter yang memuat sejumlah tuntutan, antara lain keterbukaan dokumen dan data pengelolaan perkebunan, transparansi hasil pengelolaan, serta kejelasan mekanisme kerja sama operasional (KSO) dengan pihak ketiga.
Aksi tersebut mendapat pengawalan aparat kepolisian. AKP Jufir, Kanit Sabhara Polsek Setiabudi, mengatakan pengamanan melibatkan personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, serta Polsek Setiabudi.
Dalam orasi masa menyuarakan adapun kegiatan aksi yang dilaksanakan itu dalam rangka menindaklanjuti surat-surat DPN LKLH terdahulu yang tidak dibalas oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Disamping itu sebagaimana diketahui 5 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang sudah dikuasai oleh negara.
Sebagian besar telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Maka untuk itu Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup meminta pihak Agrinas Palma Nusantara apakah jutaan hektar yang dikelola itu sepadan jumlah nya dengan yang disetorkan kepada Negara oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Sebut orator.
Tampak hadir dalam aksi itu Direktur Investigasi dan Litbang DPN LKLH Darwin Marpaung dan Koordinator Aksi Fathur Abdal. Perwakilan Danantara dari Deputi Kepatuhan juga terlihat memantau jalannya aksi.
Selain menuntut transparansi pengelolaan hasil perkebunan dan dokumen KSO, DPN LKLH mempertanyakan legal standing PT Agrinas Palma Nusantara dalam mengelola sejumlah lahan yang menurut mereka masih memiliki persoalan perizinan maupun konflik dengan masyarakat.
LKLH juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penguasaan serta pengelolaan lahan tersebut.