POSMETRO MEDAN
Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan upaya penyelundupan 3 unit motor gede (moge) bekas serta 11 koli suku cadang dan aksesori kendaraan asal luar negeri.
Barang bukti tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui pesisir Aceh Tamiang dan yang ditemukan dalam sebuah kendaraan angkutan yang melintas dari wilayah Kabupaten Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara, pada Sabtu (08/08/2026).
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.
Sempat terkendala cuaca buruk saat patroli laut, petugas melanjutkan pengawasan melalui pendalaman informasi dan patroli darat.
Petugas berhasil mendekati kendaraan target hingga menepi, namun pengemudi melarikan diri meninggalkan kendaraannya sebelum sempat diamankan.
Dari penindakan ini, total nilai barang bukti dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Penindakan ini --seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Direktorat jenderal bea dan cukai yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 17 Agustus 2026-- merupakan bagian dari upaya pengawasan Bea Cukai yang terus dilakukan untuk mencegah penyelundupan.
Penggagalan penyelundupanmoge ilegal ini tidak lepas dari informasi masyarakat, yang menjadi bukti pentingnya peran serta publik dalam mendukung fungsi community protector yang diemban Bea Cukai.***