POSMETRO MEDAN, Jakarta--Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan ada ribuan narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurutnya, pemberian pengurangan masa hukuman tersebut didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat utamanya adalah keaktifan narapidana dalam mengikuti program pembinaan selama masa tahanan.
"Ya, pemberian remisi kan sudah diatur dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak," kata Agus Andrianto saat menghadiri upacara HUT RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Dalam wawancara tersebut, Agus menyebut jumlahnya mencapai lebih dari 8.000 orang ("Lebih, 8 ribu orang lebih ya"). Durasi remisi bervariasi, biasanya 1–2 bulan (atau lebih tergantung masa pembinaan), dan tidak ada yang mencapai satu tahun penuh.
Ia menegaskan tidak ada perubahan kriteria signifikan dibanding tahun sebelumnya, serta narapidana kasus korupsi juga berhak mendapatkan remisi selama memenuhi ketentuan, tanpa diskriminasi.
Data resmi: 174.791 penerima
Data lengkap dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunjukkan total 174.791 narapidana dan anak binaan se-Indonesia menerima remisi pada HUT ke-81 RI:
173.706 narapidana menerima Remisi Umum (RU).
170.143 orang menerima RU I (masih menjalani sisa pidana).
3.563 orang menerima RU II dan langsung bebas.