POSMETRO MEDAN, Medan- Ketua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI), HM Nezar Djoeli, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, tidak membangun opini publik yang dapat mengarah pada pembunuhan karakter terhadap Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Nezar Djoeli berpendapat bahwa proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berkembang menjadi opini, yang dapat merugikan seseorang sebelum ada kesimpulan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Nezar menyikapi pendalaman KPK terhadap pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, termasuk dugaan pemberian amplop setelah pertemuan pada 2 Juni 2026.
KPK sendiri telah memeriksa sejumlah pihak terkait pertemuan tersebut dan masih mendalami keterkaitannya dengan perkara Suhardiman.
"Saya sudah lama mengenal sosok Raja Juli Antoni. Apa yang terjadi saat ini jangan sampai menjadi pembunuhan karakter terhadap Pak Menteri. Proses hukum harus kita hormati, tetapi jangan mendahului proses hukum dengan opini-opini yang tidak bertanggung jawab," ujar Nezar Djoeli kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Dalam keterangannya, Nezar Djoeli menambahkan, sosok Raja Juli Antoni merupakan salah satu figur muda, yang memiliki pengalaman di pemerintahan.
Berdasarkan profil resmi Kementerian Kehutanan, Raja Juli pernah menjabat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang periode 2022–2024 serta Plt. Wakil Kepala Otorita IKN pada 2024 sebelum dipercaya sebagai Menteri Kehutanan.
"Kalau memang ada fakta hukum, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Tetapi jangan sampai ruang publik dipenuhi narasi seolah-olah seseorang sudah bersalah, padahal status hukumnya harus dilihat secara objektif. Saya berharap KPK fokus pada pembuktian hukum dan persoalan korupsi yang benar-benar besar serta berdampak luas bagi masyarakat dan keutuhan NKRI. Jangan sampai proses penegakan hukum justru dibarengi opini yang merusak reputasi seseorang," katanya.
"Kita harus menjaga orang-orang baik yang bekerja untuk negara, khususnya generasi muda yang memiliki kapasitas dan integritas. Kalau ada kesalahan, buktikan secara hukum. Kalau belum terbukti, jangan menghakimi melalui opini publik," pungkasnya. (REL)