POSMETRO MEDAN,Purwokerto — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan kronologi dugaan tersebut. Pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III diduga memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk mematok biaya sebesar Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik.
Masalah kemudian muncul setelah sejumlah calon mahasiswa tidak lulus seleksi. Orang tua meminta pengembalian uang, sementara dana tersebut disebut sudah digunakan Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi.
Norman kemudian diduga meminjam uang kepada Mulyono, keponakan Rektor Akhmad Sodiq, dengan skema pencairan tiga proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang diperoleh Sodiq melalui Mulyono sebesar Rp680 juta pada periode 2025-2026. Selain itu, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto disebut menerima uang dari pihak pengepul calon mahasiswa hingga Rp1,12 miliar setelah melakukan "tawar-menawar mahar" dengan sepengetahuan Sodiq.
Keenam tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah.