POSMETRO MEDAN,Purwokerto — Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr., IPU, ASEAN Eng. ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Ia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026, bersama sejumlah pihak lainnya.
Akhmad Sodiq lahir di Batang, Jawa Tengah, pada 28 Januari 1969. Ia menempuh pendidikan Sarjana (S1) di Fakultas Peternakan Universitas Jenderal Soedirman.
Kemudian melanjutkan studi Magister (S2) bidang Animal Science di Georg-August University Göttingen, Jerman, dan meraih gelar Doktor (S3) di Universität Kassel, Jerman, pada sekitar tahun 2003–2004.
Sebagai akademisi di bidang ilmu ternak, ia aktif menulis dan meneliti topik seputar produktivitas kambing (termasuk Kacang dan Peranakan Etawa), strategi pembiakan domba, reproduksi ternak, sapi potong, serta upaya swasembada daging.
Karya-karyanya dimuat di berbagai jurnal nasional dan internasional. Ia juga menulis buku tentang penggemukan domba dan kambing Peranakan Etawa.
Karier dan Prestasi
Karier akademiknya berkembang pesat di Unsoed. Ia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Peternakan selama dua periode (2010–2017).
Setelah itu, ia sempat menjadi Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto pada 2017–2018, sebelum kembali ke Unsoed sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik periode 2018–2022.
Pada 2022, ia terpilih sebagai Rektor Unsoed untuk periode 2022–2026. Pada April 2026, ia kembali terpilih untuk masa jabatan 2026–2030.