POSMETRO MEDAN- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Putusan itu berkaitan dengan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang menguji tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie oleh aparat kepolisian.
Termohon dalam perkara tersebut yakni Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dengan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
Usai persidangan pada Kamis (27/8/2026), Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah menyatakan putusan hakim menunjukkan bahwa rangkaian tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga proses penanganan perkara, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Polri berharap proses hukum terhadap Febrie selanjutnya dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada teman-teman di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Veris--sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @cekpasal yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 28 Agustus 2026.