POSMETRO MEDAN, Jakarta – BareskrimPolri bersama tim gabungan membongkar arena judikasino terselubung di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi mengamankan 71 orang dan menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum BareskrimPolri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan berawal dari penyelidikan jajaran Polda Maluku. Penyelidikan kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi Polda Jawa Tengah dan BareskrimPolri.
"Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku. Kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan BareskrimPolri," ujar Wira, dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Tempat tersebut diduga telah beroperasi selama tiga bulan dan menyediakan permainan baccarat, niu-niu, serta mesin tembak ikan.
Polisi menyita uang tunai sekitar Rp1,04 miliar dari lokasi tersebut. Barang bukti lainnya berupa puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, dan meja dadu.
Sebanyak 30 tersangka kini ditahan di Rutan BareskrimPolri. Mereka diduga berperan sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, hingga operator kamera pengawas atau CCTV.
Wira menegaskan penyidikan tidak berhenti pada para pemain. Polisi masih mendalami pihak yang diduga menjadi pengelola maupun pihak yang mendukung operasional perjudian tersebut.
"Penyidikan tidak berhenti pada pemain, kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut. Termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, chip, dan pengawasan melalui CCTV," katanya.
Keberadaan arena perjudian tersebut sebelumnya sempat dilaporkan Forum Warga Grogol kepada DPRD Sukoharjo. Warga disebut mengalami kesulitan membuktikan aktivitas perjudian karena lokasi berada di dalam gudang tertutup.
Wira mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polisi juga akan menindaklanjuti apabila ditemukan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut.