POSMETRO MEDAN- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pengolahan dan penyelundupan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung saat dikonfirmasi.
"Penggeledahan toko emas di Ibu Kota, di daerah Jakarta Pusat, Cikini. Sedang berlangsung," kata Irhamniseperti diberitakan humas.polri.go.id yang terlihat POSMETRO MEDAN Jumat 4 September 2026.
Irhamni memang belum memerinci hasil penggeledahan. Namun, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas.
"Hasilnya (yang digeledah) adalah alat-alat yang digunakan untuk produksi mereka, pemurnian. Ini jaringan China," ungkapnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan jaringan penambangan, pengolahan, dan penyelundupan emas ilegal yang diduga memiliki jalur pengiriman hingga ke Dubai.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik sebelumnya menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat dalam jaringan itu.
Keduanya diamankan dalam penindakan di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (16/8/2026) dini hari.
Dari penindakan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain emas, residu hasil pengolahan, uang tunai, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah dan memurnikan emas sebelum dikirim ke luar negeri.