POSMETRO MEDAN- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi berupa transfer pricing dan under invoicing oleh perusahaan itu kepada entitas perusahaan lain tahun 2008-2025.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026) sebagaimana disiarkan JPNN.
Penyidik telah memeriksa 112 saksi, salah satunya selaku kuasa direktur dari PT TPL serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Diketahui PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan, sebelumnya bernama PT IIU alias Inti Indorayon Utama berdasarkan akta pendirian Nomor 329 Tanggal 29 April 1983.
PT TPL sejak 2008 sampai dengan 2025, melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, yakni DP Macao Marketing International Ltd, dan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya ini, PT TPL diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni under invoicing dengan mengubah ataupun memanipulasi Harmonized System (HS) Code produk sehingga karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk berubah.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," tutur Saiful. Dalam pelaksanaan penjualan pulp dan penjualan lokal itu, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TP) Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
Walakin, perusahaan tersebut menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya.
"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan," ujar Saiful.
Kemudian, disebutkan dalam melakukan review, telaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL. Dia mengatakan perbuatan melawan hukum PT TPL dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sementara diestimasikan sekitar Rp 2 triliun.