POSMETRO MEDAN- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan perusahaan.
Imbauan ini disampaikan Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto kepada Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny H. Kairupan, dalam acara Sosialisasi Perkembangan Peredaran Narkotika di Indonesia kepada Pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, di Garuda Sentra Operasi, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2026).
Perkembangan kejahatan narkotika yang terus berevolusi menjadi salah satu alasan BNN mendorong langkah tersebut.
Salah satunya,--seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Humas BNN RI yang terlihat POSMETRO MEDAN Kamis 10 September 2026-- ditandai dengan munculnya narkotika dalam bentuk cair yang telah banyak diungkap oleh BNN bersama aparat penegak hukum lainnya dalam beberapa bulan terakhir.
Temuan itu menunjukkan bahwa narkotika cair bukan lagi ancaman yang bersifat potensial, melainkan telah menjadi bagian dari perkembangan modus kejahatan narkotika yang perlu diwaspadai.
Dikatakan Kepala BNN RI, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, BNN telah mengungkap hampir delapan ton narkotika melalui empat pengungkapan kasus besar. Salah satu yang menjadi perhatian ialah temuan sekitar 3,37 ton kuncup bunga ganja (cannabis buds) asal Thailand yang rencananya akan diekspor ke Eropa untuk kemudian diekstrak menjadi narkotika cair.
Selain itu, BNN juga mengungkap sejumlah kasus penyelundupan etomidate dan sabu dalam bentuk cair, yang menunjukkan semakin beragamnya bentuk narkotika serta modus yang digunakan jaringan sindikat untuk memasukkan dan mengedarkan narkotika di Indonesia.
"Dan tentunya, pintu masuknya juga semakin terlihat trennya di kalangan anak-anak Kita, melalui rokok-rokok elektrik atau vape. Mereka seolah-olah sedang menggunakan rokok elektrik biasa, padahal di dalamnya terdapat narkotika cair yang kemudian digunakan melalui perangkat tersebut," ungkap Kepala BNN RI.
Kepala BNN RI juga menjelaskan alasan BNN merekomendasikan pelarangan total penggunaan rokok elektrik.
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan 1.745 sampel vape di laboratorium BNN, yang menunjukkan 1.716 sampel terdeteksi mengandung narkotika atau New Psychoactive Substances (NPS). Selain itu, hasil diskusi bersama dokter spesialis jantung, paru, dan penyakit dalam menunjukkan bahwa kandungan kimia dalam vape berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius, terlebih ketika perangkat tersebut disusupi narkotika.