POSMETRO MEDAN, Blangkejeren --Sidang dugaan perambahan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) digelar di PN Blangkejeren, Senin (14/9/2026). Terdakwanya Hasan Basri, Kepala Desa Uning Pune, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues.
JPU menghadirkan 4 pegawai SPTN III Blangkejeren sebagai saksi. Salah satunya Kepala Seksi Pengelolaan TNGL, Ali Sadikin, S.H., M.H. Sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB molor hingga 13.30 WIB.
Selama hampir tiga jam majelis hakim mencecar para saksi. Fokus pertanyaan mengarah pada dampak perambahan terhadap bencana longsor di Gayo Lues yang tak kunjung usai.
Proses persidangan.(ist)
Kasus ini berawal dari temuan Tim SMART Patrol pada 29 Maret 2026. Di Blok Hutan Reje Bujang, Desa Uning Pune ditemukan bukaan lahan baru seluas 0,5 hektare. Tim juga mengamankan barang bukti 8 batang meranti dan 20 jenis pohon campuran yang sudah ditebang.
Lokasi kejadian berada di Zona Rehabilitasi TNGL. Zona ini seharusnya dipulihkan karena berbatasan langsung dengan hutan primer.
"Dampak aktivitas ilegal ini bisa memicu longsor dan merusak ekosistem," kata Ali Sadikin usai sidang.
Ali menyebut sebelumnya TNGL dan KTHK sudah membuat kesepakatan. Warga boleh hak kelola berusaha, tapi dilarang membuka lahan baru. TNGL bahkan sudah memberikan bansos dan mengajak kepala desa tanda tangan komitmen menjaga kawasan. Namun kesepakatan itu dilanggar.