POSMETRO MEDAN,Jakarta - Artis sekaligus penyanyiBetrand Peto tengah menghadapi laporan dugaan kekerasan seksual yang kini mulai ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang wanita berinisial AW terhadap penyanyi yang memiliki nama lengkap Antonius Toribio Tenkudi. Polisi telah memeriksa AW sebagai pelapor sekaligus korban dan selanjutnya akan memanggil Betrand Peto untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Betrand Peto dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026. Dalam laporan itu, ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap wanita berinisial AW.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu, tanggal 12 September 2026, sekira pukul 10.00 WIB pagi. Adapun pelapor sekaligus korban yaitu seorang wanita inisial AW dan terlapornya adalah seorang laki-laki inisial ATT," kata dia, Senin (14/9/2026).
Penyidik kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut. Selain pelapor, saksi-saksi dan pihak yang dilaporkan juga akan dimintai keterangan. Polisi turut merencanakan pemeriksaan visum terhadap pelapor.
"Selanjutnya setelah laporan polisi diterima, kemudian dilakukan serangkaian membuat administrasi penyelidikan dan selanjutnya dari tim penyidik yang menangani akan meminta keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, juga akan meminta visum," jelasnya.
Onkoseno menyebut dugaan peristiwa kekerasan seksual itu terjadi di kawasan SCBD (Sudirman Central Business District), Jakarta Selatan. Meski demikian, ia belum membeberkan secara rinci mengenai kronologi kejadian.
Pelapor Diperiksa Polisi
Pada Senin (14/9/2026), AW menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, korban dimintai keterangan mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkannya.
Pengacara korban, Deki Patriana Sution, menyampaikan bahwa kliennya mendapat 23 pertanyaan dari penyidik terkait kronologi kejadian, mulai dari keberangkatan menuju lokasi hingga dugaan tindak pidana terjadi.