POSMETRO MEDAN- Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat abolisi, sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari pemerintah. Pertimbangan PresidenPrabowo Subianto memberi pengampunan demi persatuan menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang.
"Salah satu dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Supratman mengatakan, pengusulan pemberian abolisi dan amnesti kepada dua tokoh tersebut berasal dari pihaknya. Supratman selaku Menteri Hukum mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti kepada PresidenPrabowo Subianto adalah dirinya selaku Menteri Hukum.
"Karena itu, saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI," ujarnya.
Pertimbangan paling utama dari pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto adalah menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
"Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia," imbuh Supratman.
Pemerintah juga mempertimbangkan prestasi Tom Lembong maupun Hasto selama ini kepada negara. Mereka telah banyak memberikan kontribusi untuk Indonesia.
Supratman mengaku bersyukur karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. "Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," ujarnya.
Sebelum keputusan untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR telah mengadakan rapat konsultasi. Hasil rapat konsultasi tersebut adalah DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pengusulan presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti.
Tom Lembong adalah salah satu yang mendapat abolisi. Setelah mendapat abolisi, seluruh proses hukum yang menjerat Tom Lembong dihentikan.
Selain Tom Lembong, Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco. (fajar)