POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut hanya ada 5 daerah yang menaikkan pajak PBB pada tahun 2025. Lima daerah itu adalah Jombang, Cirebon, Semarang, Bone dan Pati.
Kabupaten Jombang, Jawa Timur menempati urutan pertama dengan kenaikan pajak mencapai 1.202 persen. Di posisi kedua adalah Kota Cirebon, Jawa Barat yang menaikkan pajak hingga 1.000.
Posisi ketiga ada Kabupaten Semarang, Jawa Tengah memberlakukan kenaikan pajak hingga 400 persen, disusul Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan di angka 300 persen.
Sementara Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sempat viral karena kenaikan pajak 250 persen hingga memicu unjuk rasa menempati urutan kelima.
"Tahun 2025 cuma ada 5 daerah saja," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (18/8/2025) malam.
Arahan Tito ke Pemda
Meski menaikkan PBB kewenangan pemerintah daerah, Tito mengimbau kepala daerah untuk menyesuaikan tarif PBB dengan nilai jual objek pajak (NJOP).
"Sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama. Yang kedua, melibatkan juga komunikasi publik, sebelum menerapkan kebijakan itu, komunikasi publik kepada masyarakat," ujar Tito.
Tito juga meminta tarif PBB tidak memberatkan masyarakat, apabila memberatkan maka lebib baik ditunda atau dibatalkan.
"Jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif, atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan," tegas Tito.