POSMETRO MEDAN,Medan – Kabar gembira datang bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang selama ini menunggak iuran. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, memastikan bahwa program pemutihan atau penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan oleh pemerintah.
Menurut Cak Imin, program ini akan dimulai dengan mekanisme registrasi ulang peserta yang memiliki tunggakan. Langkah ini menjadi syarat utama agar status kepesertaan kembali aktif dan masyarakat bisa kembali menikmati layanan kesehatan secara penuh.
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui proses registrasi ulang. Jadi, kepada seluruh peserta yang memiliki tunggakan, mohon bersiap-siap melakukan pendaftaran ulang," ujar Cak Imin kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil, terutama mereka yang terdampak secara ekonomi dan tidak mampu melunasi iuran tertunggak akibat berbagai faktor, termasuk pandemi dan tekanan ekonomi pasca-krisis global.
"Registrasi ulang ini penting karena akan menjadi pintu untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan. Setelah itu, peserta bisa kembali mendapatkan hak pelayanan kesehatan seperti semula," tambahnya.
Kebijakan pemutihan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas jaminan sosial kesehatan nasional dan memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena persoalan tunggakan iuran.
Program ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat sistem jaminan sosial yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.(REZ/NET)