MK Ketuk Palu Larang Polisi Jadi Pejabat Sipil Sebelum Mundur, Apa Tanggapan Polri-Pemerintah?

Administrator - Jumat, 14 November 2025 13:24 WIB
Istimewa
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang korps Bhayangkara menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.

Adapun putusan ini dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri di ruang sidang pleno MK pada Kamis (14/11/2025).

Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan, saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Dalam permohonannya, Syamsul menyebut nama beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil. Mereka di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Melalui putusan yang dibacakan, Mahkamah pada akhirnya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, sehingga polisi harus mengundurkan diri sebelum menduduki jabatan sipil.

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Di bagian penjelasan Pasal 28 ayat (3) dijabarkan, maksud dari "jabatan di luar kepolisian" yaitu "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.


Editor
: Indrawan

Tag:

Berita Terkait