POSMETRO MEDAN,Jakarta- Nama Bonnie Blue kembali menjadi sorotan publik Indonesia menyusul aksi kontroversialnya di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London.
Video yang memperlihatkan artis film dewasa asal Inggris tersebut mengenakan atribut menyerupai bendera Merah Putih yang menjuntai hingga menyentuh aspal memicu kemarahan publik dan berujung pada langkah diplomatik pemerintah Indonesia.
Aksi tersebut dinilai tidak menghormati simbol negara. Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI London pun melaporkan insiden itu kepada otoritas setempat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Inggris.
Bagi sebagian warganet, kejadian di London bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian kontroversi yang pernah dilakukan Bonnie saat berada di Indonesia.
Kilasan ke belakang membawa publik pada kasus hukum Bonnie Blue di Bali. Saat itu, Bonnie menjadi bagian dari sekelompok warga negara asing yang terlibat pelanggaran hukum akibat pembuatan konten di jalan raya.
Menggunakan kendaraan pikap bertuliskan "BangBus", Bonnie dan rombongannya membuat konten sambil berkendara di sejumlah ruas jalan di Bali, yang dinilai melanggar aturan lalu lintas serta ketertiban umum.
Kasus tersebut kemudian dibawa ke meja hijau melalui sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam persidangan, Bonnie dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu. Meski nilai denda tergolong ringan, dampak hukumnya tidak berhenti sampai di situ.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan mendeportasi Bonnie bersama tiga warga negara asing lain yang disebut sebagai bagian dari manajemennya.