POSMETRO MEDAN, Jakata- Proses pengejaran terhadap tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 sebesar Rp285 triliun, Mohammad Riza Chalid bakal semakin diintenskan.
Salah satu indikatornya yakni ditetapkannya Riza Chalid sebagai salah satu buronan interpol. Ya, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat, (23/1).
"Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," kata Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Untung menegaskan NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.
"NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional," ujarnya.
Ia mengatakan NCB Interpol Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, terkait proses penerbitan red notice terhadap MRC.
"Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini tentunya kontribusi dari rekan-rekan Set NCB maupun dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Perancis," ujarnya.
Untung menekankan bahwa keberhasilan penerbitan red notice tersebut bukan semata-mata hasil kerja NCB Interpol Indonesia dan Polri, namun juga merupakan buah kerja keras berbagai instansi di dalam dan luar negeri.
"Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, yang semua atas dukungan dan kerja sama baik kementerian lembaga maupun organisasi internasional yang memang memiliki perhatian untuk penegakan hukum dan pencarian buronan internasional," kata Untung.
Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang demi kepentingan penegakan hukum.