POSMETRO MEDAN,Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar laboratorium narkoba ilegal atau clandestine lab yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, satu orang warga negara asing (WNA) bernama Saeidi Bayaz ditangkap.
Brigjen Eko Hadi Nugroho, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan internasional Iran-Indonesia.
"Ini pengungkapan kasus clandestine laboratorium di dalam apartemen jaringan internasional Iran-Indonesia," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap Kazemi Kouhi Farzad, yang menjadi tersangka dalam operasi control delivery.
Berdasarkan informasi yang didapat, Kazemi diperintahkan oleh seorang DPO bernama Husein yang berada di Iran untuk bertemu dengan Saeidi di sebuah toko kebab di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/2/2026).
"Pada pukul 19.03 WIB, tim gabungan Bea dan Cukai membawa tersangka Kazemi Kouhi Farzad menuju lokasi toko kebab. Pukul 19.50 WIB, tim tiba dan berhasil menangkap WNA bernama Saeidi," jelas Eko.
Dari interogasi singkat dan pemeriksaan ponsel, polisi menemukan alamat tempat tinggal Saeidi.
Setelah menangkap Saeidi, tim gabungan langsung melakukan penggeledahan di apartemennya di Jalan Danau Sunter Selatan, lantai 27 unit 27 BD. Penggeledahan dilakukan dengan pengawasan pihak keamanan apartemen, wakil koordinator lapangan, serta pengurus apartemen.
Di lokasi, polisi menemukan berbagai peralatan produksi narkoba dan narkotika jenis sabu siap edar. Semua barang bukti kemudian diamankan dan TKP dipasangi garis polisi. Selanjutnya, Saeidi ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.