POSMETRO MEDAN, Jakarta -Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.
Delapan ashnaf itu terdiri atas:
1. Fakir Miskin (orang yang tak memiliki harta dan pekerjaan)
2. Miskin (punya pekerjaan tapi hasilnya tak mencukup)
3. Amil (petugas zakat)
4. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
5. Riqab (hamba sahaya)
6. Gharimin (orang yang terlilit hutang)
7. Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)