POSMETRO MEDAN, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa, 3 Maret 2026.
Penangkapan Bupati berparas cantik itu berlangsung di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, dan langsung diikuti dengan pengamanan sejumlah pihak terkait. Fadia Arafiq kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Pekalongan.
"Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, salah satunya Bupati," katanya saat dimintai keterangan Selasa pagi.
Selain penangkapan, operasi KPK juga berdampak pada struktur pemerintahan daerah. Pagi hari ini, petugas KPK menyegel kantor Bupati Pekalongan dan beberapa ruang kerja kepala dinas di Gedung Setda Kabupaten Pekalongan.
Segel bertuliskan 'DALAM PENGAWASAN KPK' terlihat menutup akses sejumlah ruang kerja di lantai dua gedung tersebut, termasuk kantor Sekretariat Daerah dan ruang Kepala Dinas PUPR Taru.
Langkah penyegelan ini menjadi bentuk pengawasan langsung dari KPK terhadap aktivitas di lingkungan Pemkab Pekalongan selama proses hukum berjalan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum semua pihak yang diamankan dalam OTT ini.
Namun, hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun penjelasan resmi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
"Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Budi Prasetyo menambahkan.