POSMETRO MEDAN, Jakarta- Kebijakan strategis sengaja ditempuh pemerintah sebagai persiapan untuk menghadapi masa libur nasional dan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang juga berdekatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Pemerintah menyiapkan satu skema menguntungkan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, pelaku usaha, serta masyarakat dalam mengatur aktivitas kerja, operasional layanan, hingga rencana perjalanan mudik Lebaran.
Kebijakan tersebut dirancang agar mobilitas masyarakat lebih terkendali, perencanaan perjalanan mudik dan balik Lebaran menjadi lebih longgar, serta aktivitas pemerintahan tetap berjalan optimal.
Yakni pada periode 18 hingga 24 Maret 2026 sebagai rangkaian libur panjang selama tujuh hari berturut-turut. Masa ini merupakan kombinasi antara cuti bersama dan hari libur nasional.
Penetapan jadwal libur dan cuti bersama tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam periode perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2026, pemerintah menetapkan empat hari cuti bersama.
Berikut daftar cuti bersama untuk perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2026:
Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah