POSMETRO MEDAN, Jakarta- Dokter Tifauzia Tiasuma (dr Tifa) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan manipulasi data ijazah Presiden Joko Widodo.
Ia masuk klaster kedua tersangka, bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar (yang meminta melalui Restorative Justice (RJ) atau mediasi), dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dr Tifa menyatakan pun menghormati proses hukum dan siap lahir batin. Berikut curhat Dr Tifa di Facebook Tifauzia Tyassuma:
Hari ini Sabtu, 14 Maret 2026. Hari libur bagi banyak orang, tetapi tidak bagi saya, karena Wajib Lapor saya harus datang ke POLDA setiap Minggu, hari Senin sampai Jumat karena saya sibuk menyelesaikan persiapan ujian Doktoral, sehingga yang tersisa adalah hari Sabtu ini.
Wajib Lapor menjadi kewajiban yang harus saya jalani sebagai Tersangka sejak ditetapkan tanggal 7 November 2025 lalu.
Tanpa terasa sudah empat bulan berlalu, tanpa ada tanda-tanda kapan kewajiban yang sesungguhnya adalah nama lain dari Tahanan Kota ini selesai saya jalani.
Ruang Pemeriksaan Kamneg Ditreskrimum menjadi ruangan yang akrab buat saya.
Seperti hari Sabtu ini, ketika saya ketok ketok pintu yang sepi seperti kamar hantu, setelah lima hari hingar bingar dipenuhi Tahanan dan Polisi dan Reserse dan Pengacara.
Setelah pintu dibuka tampaklah sejumlah Polisi Muda yang wajah kuyu kucek kucek mata. Oh rupanya mereka lembur periksa tersangka dan baru tidur melepas lelah siang ini.
Ada satu hal yang mungkin tidak pernah saya bayangkan sebelumnya. Bahwa pada suatu hari, setiap minggu, saya harus melangkah menuju kantor polisi untuk wajib lapor.