Viral! Istri di Thailand Sewakan Suami ke Pelakor, Segini Harganya

Administrator - Rabu, 18 Maret 2026 13:56 WIB
Istimewa
Khun Kwang, 31 tahun, dari Bangkok, menceritakan kisah pernikahannya di program televisi Hone-Krasae pada awal Maret 2026.

POSMETRO MEDAN,Bangkok -- Sebuah kisah drama rumah tangga yang tak lazim mendadak viral di Thailand. Seorang perempuan bernama Khun Kwang (31) nekat membuat kesepakatan untuk "menyewakan" suaminya kepada wanita selingkuhannya seharga 30.000 baht atau sekitar Rp 13 juta per bulan. Namun, langkah drastis ini justru berujung pada perdebatan hukum yang sengit.

Kisah ini terungkap saat Khun Kwang hadir sebagai tamu dalam program televisi populer Hone-Krasae pada awal Maret 2026. Warga asli Bangkok ini menceritakan sisi gelap pernikahannya yang telah berjalan selama 10 tahun bersama suaminya (35), yang merupakan seorang petugas polisi.

Prahara dimulai pada pertengahan 2025. Khun Kwang mulai mencium aroma perselingkuhan saat seorang wanita kerap berinteraksi dengan media sosial suaminya. Kecurigaan itu memuncak ketika sang suami sering pulang larut malam dengan alasan pekerjaan.

"Saya merasa ada sesuatu yang tidak beres, tetapi saya tidak berpikir dia berselingkuh," kata Khun Kwang.

Puncaknya terjadi pada akhir 2025. Sang suami mendadak menyatakan bersedia menyerahkan seluruh aset dan utang kepada istrinya asalkan ia diizinkan pergi dengan tangan kosong. Tak tinggal diam, Khun Kwang menyewa detektif swasta seharga 10.000 baht per hari untuk membuntuti suaminya.

Detektif tersebut berhasil menemukan sang suami di sebuah rumah di daerah Ramkhamhaeng. Saat dikonfrontasi, selingkuhan tersebut mengakui hubungannya, tetapi menolak saat diminta ikut menanggung utang keluarga jika terjadi perceraian.

Setelah sang suami mengaku masih merindukan selingkuhannya, Khun Kwang memberikan penawaran yang mencengangkan. Sang suami boleh tinggal bersama selingkuhannya asal membayar "biaya sewa" bulanan.

"Jika mereka ingin tinggal bersama, suami dan selingkuhannya harus membayar 30.000 baht sebagai jasa sewa suami," ungkapnya.

Ironisnya, sang selingkuhan langsung setuju dengan harga tersebut, meski sang suami sempat menolak keras.

Meski kesepakatan telah dibuat, pakar hukum Pat Anusorn Asurapong menegaskan bahwa "kontrak sewa suami" tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di Thailand. Perjanjian tersebut dianggap melanggar standar etika dan prinsip monogami.


Editor
: Indrawan

Tag:

Berita Terkait