POSMETRO MEDAN,Jakarta - Andre Fernando Tjandra alias 'The Doctor', bandar narkoba yang menjadi buron Bareskrim Polri ditangkap di Malaysia.
Pemasok narkoba kepada jaringan Koh Erwin ini ditangkap empat hari berselang setelah namanya diterbitkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan Andre 'The Doctor' masuk DPO sejak 1 Maret 2026. Pada Minggu (5/4/2026), 'The Doctor' terdeteksi berada di Penang, Malaysia, hingga akhirnya ditangkap pada pukul 13.44 waktu setempat.
Brigjen Untung menyampaikan bahwa keberhasilan operasi penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi dan pertukaran intelijen yang intensif antara otoritas Indonesia dan Malaysia.
"Penangkapan buronan atas nama Andre Fernando Tjhandra alias 'The Doctor' merupakan bukti nyata soliditas kerja sama operasional antara Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dan Special Branch PDRM," kata Untung dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Divhubinter Polri melacak Andre 'The Doctor' setelah ada permintaan pencarian tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Menurut Untung, 'The Doctor' cukup licin dan sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur.
"Subjek ini cukup licin dan sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur, sebelum akhirnya berhasil kami sudutkan dan tangkap di Penang. Tidak ada ruang aman bagi sindikat narkotika, di mana pun mereka bersembunyi," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan soal penangkapan Andre 'The Doctor'. Andre saat ini telah tiba di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, pada hari Minggu, 5 April 2026, DPO atas nama Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor berhasil ditangkap oleh tim gabungan dalam join operation antara DittipidnarkobaBareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Interpol di Penang, Malaysia," kata Brigjen Eko Hadi.