POSMETRO MEDAN,Bogor — Aktivitas ilegal yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan pertokoan Plaza Dua Raja, Pasar Ciluar, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil investigasi sejak Januari 2026, kawasan tersebut terindikasi menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung, tempat hiburan malam (THN) ilegal hingga peredaran minuman keras secara ilegal.
Bahkan satu hal yang menarik, adalah dugaan pencurian arus listrik secara masif. Apalagi situasi itu terjadi di saat Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepada PT PLN (Persero) melalui Kementerian ESDM untuk melakukan efisiensi energi.
Informasi dari masyarakat setempat menyebutkan, lokasi hiburan malam yang umumnya Karaoke Televisi (KTV) di area sudah beroperasi lebih dari lima tahun dengan memanfaatkan listrik secara ilegal.
Ironisnya, tidak sekalipun PLN ataupun aparat berwenang melakukan penindakan. Sebaliknya, seolah kondisi tersebut sengaja dibiarkan.
"24 jam listrik ilegal mereka gunakan tanpa kWh meter yang artinya tidak ada pemasukan untuk negara. Berapa kerugian negara selama 5 tahun. Apalagi lokasi hiburan yang juga menyediakan praktik prostitusi terselubung itu beroperasi tak kenal waktu," sebut sumber kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Hasil penelusuran menunjukkan, terindikasi adanya keterlibatan sejumlah oknum, termasuk dugaan keterkaitan dengan aparat dan pihak tertentu yang membuat aktivitas di lokasi tersebut seolah tidak tersentuh penegakan hukum. Namun demikian, hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Namun sorotan utama tetap terkait aksi pencurian listrik dalam skala besar. Apalagi menurut informasi, sedikitnya ada 21 tempat hiburan malam di lokasi tersebut diduga menggunakan aliran listrik tanpa meteran resmi, yang jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagalistrikan.
"Tapi memang selama lokasi hiburan malam ilegal ini beroperasi, tidak sekalipun ada orang PLN Bogor melakukan razia atau penindakan. Wajar kalau ada asumsi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang membekingi dan setoran ke oknum tertentu di PLN, sehingga PLN sengaja membiarkan negara terus merugikan," sebut sumber.
"Padahal jika ditelaah secara detail, tidak hanya merugikan secara finansial, pembiaran terhadap pencurian arus listrik ini bisa saja mengarah pada tindak pidana korupsi. Harusnya hal ini menjadi perhatian serius mengingat distribusi dan penggunaan listrik merupakan sektor vital yang seharusnya diawasi secara ketat," imbuhnya.