POSMETRO MEDAN, Depok – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) melayangkan kritik tajam terhadap penyidikan yang dilakukan Polres Metro Depok terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan.
Pasalnya, pihak kepolisian hanya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang secara hukum mensyaratkan keterlibatan lebih dari satu pelaku tersebut.
Adalah Suharyono alias Dobrak (42), seorang buruh harian lepas, yang kini menyandang status tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satrekrim tertanggal 8 April 2026. Ia dijerat dengan Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.
Kuasa hukum Suharyono dari Tim Bantuan Hukum IPW, Arianto Hulu, menilai penetapan tersangka tunggal dalam kasus pengeroyokan adalah sebuah kejanggalan besar.
"Menjadi pertanyaan, bersama dengan siapa ia melakukan pengeroyokan? Bukankah jika melakukan pengeroyokan minimal dilakukan oleh dua orang? Atau mungkin ia melakukan pengeroyokan dengan makhluk yang tidak dapat dilihat oleh manusia," ujar Arianto Hulu dalam siaran persnya diterima, Senin 27 April 2026.
Kasus ini berakar dari Laporan Polisi Nomor: 990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok tertanggal 19 Mei 2025 yang dibuat oleh pelapor berinisial IG. Awalnya, laporan tersebut masih dalam status penyelidikan (lidik) tanpa menyebutkan nama terlapor secara spesifik.
Dalam perjalanan kasusnya, muncul dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik. Arianto membeberkan adanya upaya mediasi di depan RS Bunda Alia Depok pada Juni 2025 yang dihadiri oleh pelapor IG, saksi GI, serta penyidik Brigadir AS. Dalam pertemuan itu, pihak pelapor disebut meminta uang sebesar Rp100 juta sebagai syarat perdamaian.
Buntut dari rentetan kejadian tersebut, Brigadir AS telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP.A/22/I/Subbagyanduan tertanggal 12 Januari 2026. Saat ini, berkas perkara kode etik terhadap Brigadir AS dikabarkan sedang disusun untuk disidangkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Meski proses etik sedang berjalan di Polda Metro Jaya, proses pidana terhadap Suharyono di Polres Metro Depok terus berlanjut. Suharyono telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk hadir pada Kamis, 30 April 2026 mendatang.
"Kini, Suharyono alias Dobrak sedang cemas karena terancam tidak pulang ke rumah dan ditahan penyidik Polres Metro Depok setelah pemeriksaan nanti," tambah Arianto.