POSMETRO MEDAN,Medan– Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh personel Korps Bhayangkara.
Aturan baru ini melarang anggota kepolisian melakukan siaran langsung atau live streaming melalui akun media sosial (Medsos) pribadi ketika sedang menjalankan tugas kedinasan.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat pengawasan aktivitas personel di ruang digital.
Dasar hukum kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, serta penegasan terhadap kepatuhan pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 mengenai disiplin anggota.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memelihara profesionalitas dan reputasi Polri di mata masyarakat.
Penggunaan media sosial oleh anggota diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur dan tidak sembarangan.
"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Johnny dikutip dari website resmi Polri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Meski terdapat larangan bagi akun pribadi, Polri tidak sepenuhnya menutup diri dari aktivitas di media sosial saat bertugas.
Penggunaan platform digital tetap diperbolehkan selama demi kepentingan kinerja organisasi, khususnya di bidang kehumasan.
Namun, Johnny menggarisbawahi bahwa aktivitas tersebut harus melalui jalur resmi dan terkoordinasi.