POSMETRO MEDAN, Jakarta – Pengguna kendaraan roda empat atau mobil mulai 1 Januari 2027 bakal menghadapi regulasi baru terkait administrasi kendaraan bermotor.
Mulai tahun tersebut, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan beralih ke sistem elektronik atau e-BPKB.
Dengan penerapan e-BPKB secara nasional, seluruh proses administrasi kendaraan nantinya dilakukan secara digital tanpa lagi menggunakan sistem manual berbasis kertas.
Penerapan e-BPKB diungkapkan Kombes Sumardji sebagai bagian dari langkah transformasi digital di lingkungan Korlantas Polri.
"Baik Bea Balik Nama (BBN) 1 maupun BBN 2 semuanya sudah digital," ujar Kombes Sumardji.
Ia menegaskan, sistem digital tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi kendaraan.
"Sistem ini akan mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi kendaraan," jelasnya.
Transformasi digital dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) juga terus dilakukan oleh Korlantas Polri guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Langkah ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik agar lebih cepat, modern, transparan, dan efisien," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan sistem administrasi kendaraan dari manual ke digital telah dimulai melalui penerapan faktur digital dan cek fisik digital.