POSMETRO MEDAN,Jakarta - Tanggal 27 dan 28 Mei 2026 ditetapkan sebagai tanggal merah dalam kalendernasional di Indonesia.
Kedua tanggal tersebut masing-masing merupakan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Penetapan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Jadwal tersebut juga membuka peluang long weekend karena berdekatan dengan akhir pekan dan libur nasional lainnya.
Merujuk SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Rabu, 27 Mei 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional Hari Raya Idul Adha 1447 H. Libur ini menjadi salah satu hari besar keagamaan yang diperingati secara nasional.
Sementara Kamis, 28 Mei 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H. Dengan penetapan tersebut, masyarakat memperoleh dua hari libur berturut-turut pada pertengahan pekan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan.
Rangkaian tanggal merah pada 27 dan 28 Mei 2026 berpotensi menjadi long weekend apabila masyarakat mengambil cuti tambahan pada Jumat, 29 Mei 2026.
Pengambilan cuti tersebut bersifat pribadi dan pelaksanaannya mengikuti kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Jika cuti tambahan diambil pada 29 Mei, maka masyarakat bisa menikmati libur panjang mulai Kamis, 27 Mei hingga Senin, 1 Juni 2026. Hal ini karena dalam periode tersebut juga terdapat libur nasional Hari Raya Waisak 2570 BE dan Hari Lahir Pancasila.
Berikut rinciannya: