POSMETRO MEDAN, Jakarta- Penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban dinilai tidak sesuai dengan ketentuan fikih. Analis kebijakan publik, Faisal Lohy menilai kurban merupakan ibadah personal yang harus menggunakan dana pribadi, bukan harta publik.
"Banyak ulama, termasuk menteri agama bisa menasehati Prabowo: berkurban tidak boleh menggunakan APBN. Kurban adalah ibadah personal. Sementara APBN adalah harta publik," ujar Faisal Lohy dalam unggahannya yang mendapat lebih dari 6.500 reaksi dan 1.000 kali dibagikan.
Menurutnya, baik Rasulullah SAW maupun para sahabat tidak pernah mencontohkan praktik kurban dengan menggunakan dana negara. Ia menyebut tidak ada dalil maupun produk fikih yang secara eksplisit membolehkan hal tersebut.
"Rasulullah dan para sahabat tidak pernah mencontohkan. Tidak ada dalil dan produk fikih yang secara eksplisit membolehkan. Kurban seharusnya menggunakan dana pribadi atau berasal dari harta pribadi," tegasnya.
Faisal Lohy menyarankan jika distribusi sapi ke masyarakat memang menggunakan APBN, maka sebaiknya tidak dikaitkan dengan ibadah kurban.
"Jika gunakan APBN untuk distribusi sapi ke masyarakat, bisa gunakan bahasa program bantuan pangan rakyat," ujarnya.
Pernyataan itu merespons kabar pembagian 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran Bantuan Presiden dan Bantuan Kemasyarakatan Presiden.
Unggahan Faisal Lohy telah memicu diskusi di media sosial, dengan 1.200 komentar dari warganet yang merespons pernyataannya.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong buka suara soal polemik bantuan 1.098 sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto yang bersumber anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Bahtra menyebut bantuan tersebut sah secara hukum karena merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memiliki dasar anggaran dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.