Posmetro Medan, Karo ,-Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, jajaran Polsek Juhar berhasil mengungkap dugaan penanaman ganja di kawasan perladangan Lau Rengu, Desa Namosuro, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria yang diduga terlibat diamankan bersama puluhan batang tanaman yang diduga ganja.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Juhar AKP Pelita Ginting menjelaskan, pengungkapan kasus itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan tanaman mencurigakan di sebuah perladangan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Juhar langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan tanaman yang diduga ganja. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial J (44) yang diduga sebagai salah satu pemilik tanaman tersebut," ujar AKP Pelita Ginting, Jumat (5/6/2026) pagi di Mapolsek Juhar.
Dari hasil pemeriksaan awal, J mengakui tanaman tersebut dimiliki bersama dua rekannya. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan petugas, dua pria lainnya masing-masing berinisial S (50) dan MSG (29) berhasil diamankan di Desa Namosuro, Kecamatan Juhar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 20 batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi bervariasi antara 30 hingga 60 sentimeter. Seluruh tanaman masih dalam kondisi basah dan terdiri dari daun, ranting, serta batang.
Selanjutnya, ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Juhar sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Pelita Ginting menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk budidaya tanaman ganja yang berpotensi merusak generasi muda.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap," tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (2) juncto Pasal VII Poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut.(jpg)