POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai- Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan, Jumat (5/6/2026).
Terpidana yang diamankan bernama Albert A Hock. Ia ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan Albert A Hock terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama. Dalam putusan itu, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Mahkamah Agung juga mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar terpidana segera ditahan untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Usai diamankan, Albert A Hock langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Umum guna pelaksanaan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai.
Pihak kejaksaan menyebutkan, proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti. Tim gabungan juga terus berkoordinasi untuk memastikan proses pemindahan dan eksekusi terpidana berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati Sumut dan Kejari Tanjungbalai, dalam menegakkan supremasi hukum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui program Tangkap Buron (Tabur), kejaksaan menegaskan tidak ada tempat aman bagi para buronan yang mencoba menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, SH, MH menegaskan pihaknya akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para buronan yang masih masuk dalam DPO, sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan keadilan bagi masyarakat.(REL/RED)