POSMETRO MEDANS, Deli Serdang - Pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) bernama Budi Sulaiman (33) tega membunuhistrinya sendiri, Dini Gusnimar (31) karena kesal korban video call sex (VCS) dengan pria lain. Dalam kasus ini, Budi divonis 10 tahun penjara.
Dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan NegeriLubuk Pakam, Jumat (5/6/2026), vonis itu dibacakan Selasa (2/6/2026).
Majelis hakim meyakini terdakwa telah terbukti membunuhistrinya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian isi putusan itu.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim Pengadilan NegeriLubuk Pakam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Sulaiman dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari SIPP Pengadilan NegeriLubuk Pakam, Rabu (29/4).
Dalam dakwaan itu, jaksa menyatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Veteran Pasar VIII Dusun V Kampung Banjar, Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (16/8/2025) sekira pukul 05.15 WIB.
Saat itu, korban tengah berada di dalam kamar, sedangkan pelaku berada di ruang tamu. Kemudian, terdakwa mendengar korban tengah mengobrol dengan seorang laki-laki melalui handphone.
Korban sempat menyampaikan bahwa pria yang divideo call-nya itu tengah berada di penjara.
"Terdakwa sempat mendengar percakapan korban dengan laki-laki tersebut. Korban bertanya kepada laki-laki tersebut 'aku tau abang dimana, pasti di penjara kan?'. Kemudian, laki-laki tersebut menjawab 'iya penjara, Jakarta', sehingga terdakwa mengetahui bahwa orang yang di-video call korban tidak merupakan pacar korban yang biasa di-video call," demikian isi dakwaan itu.