Sudah 6 Bulan Penyidikan, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Skandal Hibah Pramuka Labuhanbatu Rp3,7 Miliar

Evi Tanjung - Minggu, 07 Juni 2026 21:48 WIB
Habibi
Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Misteri mega korupsi dana hibah Kwartir Gerakan Pramuka Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022–2024 hingga kini masih gelap gulita. Meski status perkara telah digenjot ke tingkat penyidikan sejak awal tahun, Korps Adhyaksa Labuhanbatu dinilai "tumpul" karena belum juga menyeret satu pun aktor intelektual ke balik jeruji besi.

Hingga Juni 2026, publik terus mengecam lambatnya progres hukum kasus yang diduga menjadi ajang "bancakan" uang rakyat tersebut. Sejak Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.2.18/Fd.2/01/2026 diterbitkan pada 2 Januari 2026 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu terkesan melempem tanpa menetapkan tersangka utama.

Saat dikonfirmasi mengenai mandeknya penetapan tersangka ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Williams, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Sabri Fitriansyah Marbun, berdalih bahwa pihaknya saat ini masih tersandera oleh proses perhitungan kerugian keuangan negara.

"Menunggu perhitungan dari Auditor (BPK) itu bang, baru bisa kami laporkan perkembangan penyidikan," ungkap Kasi Pidsus, Sabri Fitriansyah Marbun, saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.

Kendati demikian, pihak Kejaksaan mengklaim tidak tinggal diam dan terus mendesak tim auditor agar segera merampungkan hasil pemeriksaan.

"Kami masih terus berkomunikasi intensif ke pihak auditor dan terus memenuhi data dukung yang diperlukan," tambah Sabri.

Kasus ini memicu gelombang sorotan tajam dari masyarakat karena objek yang dikorupsi merupakan dana pembinaan kepemudaan yang digelontorkan dari APBD Labuhanbatu selama tiga tahun berturut-turut dengan nilai yang sangat fantastis.

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran hibah Pramuka yang diusut mencapai Rp3,75 Miliar, dengan rincian Tahun 2022 Rp1,55 Miliar, Tahun 2023 Rp1 Miliar dan Tahun 2024 Rp1,2 Miliar.

Sebelumnya, dalam paparan resmi pada Selasa (7/4/2026) lalu, Kajari Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH, MH melalui Pelaksana Harian (Plh) Kajari Labuhanbatu, Deby Rinaldi, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus, sempat menghentak publik dengan membeberkan temuan awal yang mencengangkan. Jaksa terang-terangan mengendus adanya potensi kerugian negara yang sangat fantastis, yakni diperkirakan menembus angka Rp1 Miliar. (HBB)

Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu/ Habibi/Posmetro Medan.


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Sekarang Siswa MAN Pematangsiantar ini Taklukkan UGM Lewat SNBP

Kriminal

Pemko Medan Dukung Run For Garbage 2026, Semarakkan CFD dan Kampanyekan Gaya Hidup Sehat serta Peduli Lingkungan

Kriminal

Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas

Kriminal

Rifi Naufal Aslam Terpilih Sebagai Ketua Umum PD KAMMI Medan Periode 2026-2028

Kriminal

Investigasi LI BAPAN Sebut BD Diduga Terlibat Pelanggaran Tata Kelola Tambang di Kalbar

Kriminal

Pengedar Sabu Kelas Kampung Kena Ciduk, BD-nya Kabur Ah...