POSMETRO MEDAN,Binjai — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi alias pil geleng-geleng.
Kali ini, seorang pemuda berinisial BA alias Aditya (20), warga Kelambir V Gang Al Badar 7 No. 2, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diamankan polisi.
Aditya ditangkap pada Selasa dini hari (17/6/2025) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat.
Penangkapan dilakukan saat Unit 2 Satres Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman sedang melakukan patroli di kawasan yang kerap diinfokan sebagai lokasi peredaran narkoba.
Ketika melintas di lokasi tersebut, tim melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor.
Saat menyadari kehadiran polisi, pria tersebut langsung berbalik arah dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Petugas pun segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
5 butir pil ekstasi warna merah muda dalam plastik klip transparan dengan berat netto 1,70 gram
3 butir pil ekstasi warna kuning dalam plastik klip transparan dengan berat netto 1,03 gram
1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 2353 ADJ