POSMETRO MEDAN,Medan - Pria bernama Ronni Tarigan (40) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti telah mencuri kotak infak di Masjid Taqwa Ikhwanush Shofa, Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Vonis untuk Ronni sama dengan tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ronni Tarigan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Majelis Hakim Frans Manurung, saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (10/6/2026).
Menurut hakim, Ronni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan pihak masjid dan Ronni diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara yang berbeda.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya," imbuh Frans.
Putusan yang dijatuhi hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap. Sebelumnya JPU menuntut selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Dalam dakwaan, aksi pencurian itu terjadi pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu Ronni bersama rekannya, Alfian alias Ableh yang masih buron, mendatangi Masjid Taqwa Ikhwanush Shofa untuk mengambil kotak infak.