POSMETRO MEDAN,Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung dan sejumlah kabupaten lainnya.
Pelaku berinisial ASP (20), warga Jalan Tirto Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap pada Jumat (20/6/2025) di sekitar rel kereta api di Kelurahan Bantan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci leter "Y" beserta mata kuncinya.
Saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Akibatnya, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke bagian kaki.
"Pelaku merupakan residivis dan spesialis curanmor yang sudah beraksi berulang kali di berbagai wilayah. Ia dilumpuhkan karena melawan dan mencoba kabur saat dilakukan pengembangan," ujar Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim, Iptu Parulian Sitanggang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASP mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Selain itu, pelaku juga pernah beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Area, Polres Humbang Hasundutan, Polres Tapanuli Utara, dan Polres Dairi.
"Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya," pungkas Iptu Parulian Sitanggang.(Hap)