POSMETRO MEDAN,Medan –Aksi kriminal residivis spesialis bongkar rumah akhirnya kandas di tangan Tim Tekab Polsek Medan Kota. Pelaku bernama Andre Barus (36), yang berdomisili di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya setelah mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Fandi Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa pelaku mencuri satu unit handphone merek Vivo Y22 milik korban Sarifah Hanum (25) dengan cara mencongkel jendela kaca nako rumah korban pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban baru menyadari pencurian tersebut pada pagi hari ketika hendak berangkat kerja. Ia curiga karena kaca jendela rumahnya terbuka, dan setelah memeriksa rekaman CCTV milik tetangga, terlihat dua orang pelaku berjalan menuju rumahnya lalu masuk melalui jendela dan mencuri handphone miliknya.
"Korban lalu membuat laporan ke SPKT Polsek Medan Kota dengan nomor: LP/291/V/2025/SPKT/Polsek Medan Kota, tanggal 31 Mei 2025," ujar Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Medan Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Agus Salim alias Agus Aceh. Saat diinterogasi, Agus mengaku beraksi bersama rekannya, Andre Barus.
Setelah tiga pekan penyelidikan, Andre Barus akhirnya ditangkap saat sedang tidur di sebuah rumah di Jalan Pulau Harapan, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi penjualan barang curian, pelaku berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas. Akhirnya, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan di kaki kirinya.
"Pelaku sempat dirawat di RS Bhayangkara TK II Medan, dan setelah itu langsung dibawa kembali ke Mako Polsek Medan Kota," tambah Kompol Selvintriansih.
Dari hasil interogasi, diketahui Andre Barus merupakan residivis yang telah lima kali keluar masuk penjara, empat kali di Polsek Medan Kota dan satu kali di Polsek Medan Area.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di sel tahanan Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut.(Hap)