POSMETRO MEDAN, Medan-Satresnarkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan narkoba.
Kali ini, bandar narkoba yang sudah berulang kali keluar masuk penjara, berhasil diringkus di Desa Muliorejo, Kec.Sunggal, Kabupaten.Deli Serdang, pada akhir Mei lalu.
Bandar narkoba yang diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan, yakni DH (48) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Dari tangannya, petugas menyita 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp.246 Juta yang diduga merupakan uang hasil transaksi narkoba.
Dalam setiap aksinya, pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba dan setidaknya tercatat sudah pernah empat kali dipenjara, kerap berpindah – pindah tempat, agar sulit terdeteksi Polisi.
"Dalam satu bulan saja, pelaku ini empat kali berpindah – pindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di pemukiman padat," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.
Rafli menambahkan, saat ditangkap di Desa Muliorejo, Sunggal, pelaku tengah bersembunyi di balik mobil yang terparkir di dalam rumah.
Pelaku, bahkan sempat menolak menunjukkan dimana narkoba miliknya disimpan. Namun, usai petugas melakukan penyisiran ke beberapa ruangan, petugas akhirnya menemukan narkoba dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kardus dan sebuah koper.
"Narkoba disimpan di dalam sebuah ruangan. Narkoba dipasok dari Malaysia dan kami sedang mengejar jaringan pelaku yang lain. Kami tidak akan berhenti sampai di pelaku, karena kami pastikan pelaku ini merupakan bandar," tambah Rafli.
Selain menyita narkoba dan jumlah besar, dari tangan pelaku petugas menyita 3 mobil mewah dan beberapa sepeda motor, yang diduga merupakan uang hasil pencucian uang.