POSMETRO MEDAN– Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Sebanyak 10 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur, disita aparat dalam sebuah operasi senyap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada 8 Juni 2026.
Laporan itu menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja.
Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah komando Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury segera bergerak.
Mereka berkoordinasi intensif dengan pihak ekspedisi terkait untuk melacak keberadaan paket itu.
Polisi kemudian menjalankan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga barang tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Saat paket diterima, petugas langsung meringkus penerima barang berinisial Muhammad Abdul Hafidh.
"Pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Senin (15/6/2026).
Setelah digeledah petugas menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram.